Selasa, 18 September 2012

ARTIKEL PERILAKU ORGANISASI

Bapepam Minta Kewenangan Buka Rekening Nasabah Bank

JAKARTA, RABU — Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta tambahan kewenangan untuk dapat membuka rekening nasabah bank (bank record) untuk melakukan penyidikan kasus-kasus pasar modal. Kewenangan ini sangat diperlukan oleh Bapepam-LK. Selain untuk mencegah terjadinya penggelapan dana juga sebagai prasyarat bagi Bapepam-LK menaikkan peringkat kelas A di organisasi otoritas pasar modal sedunia (IOSCO).
Keinginan tambahan kewenangan Bapepam-LK ini disampaikan oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Pacific Place, Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Menurut Fuad Rahmani, saat ini Indonesia masuk dalam kategori B atau baru tahap komitmen multilateral memorandum of understanding (MMoU).
Untuk masuk dalam daftar A MMoU, IOSCO mensyaratkan negara peserta harus memiliki wewenang membuka rekening bank nasabah. Sedangkan Bapepam-LK sampai saat ini tidak memiliki kewenangan untuk membuka rekening nasabah tersebut. Bapepam masih terbentur oleh aturan kerahasiaan nasabah. Sejauh ini yang memiliki kewenangan membuka rekening nasabah bank di Indonesia barulah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalaupun bisa, Bapepam harus melalui proses rumit dan memakan waktu lama seperti meminta izin pengadilan, Bank Indonesia, dan Menteri Keuangan. Padahal transaksi di pasar modal tergolong cepat bahkan dalam hitungan menit," jelas Rahmany.
Menurut Rahmany, banyak keuntungan yang bakal dapat diraih Indonesia dengan masuk dalam daftar A. Salah satunya adalah Indonesia nantinya dapat bekerja sama dengan lembaga otoritas bursa dari negara-negara lain, terutama menyangkut transaksi manipulasi antarnegara seperti short sell ilegal.
Kerjasama ini sangat diperlukan, terutama untuk meminta data-data investor asing yang menginvestasikan dananya di pasar modal Tanah Air. Tanpa adanya kerja sama ini, Indonesia akan banyak mengalami kendala, baik dalam melakukan pelacakan data-data investor asing yang menanamkan dananya di pasar modal Indonesia. Padahal, data-data semacam ini sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya penggelapan dana dan tindak kejahatan lainnya di pasar modal. "Saat ini kami belum bisa meminta bantuan Singapura," ungkap Fuad.

http://nasional.kompas.com/read/2008/12/24/16030847/bapepam.minta.kewenangan.buka.rekening.nasabah.bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar