Bapepam Minta Kewenangan Buka Rekening Nasabah Bank
JAKARTA, RABU — Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta tambahan kewenangan untuk dapat
membuka rekening nasabah bank (bank record) untuk melakukan
penyidikan kasus-kasus pasar modal. Kewenangan ini sangat diperlukan
oleh Bapepam-LK. Selain untuk mencegah terjadinya penggelapan dana juga
sebagai prasyarat bagi Bapepam-LK menaikkan peringkat kelas A di
organisasi otoritas pasar modal sedunia (IOSCO).
Keinginan
tambahan kewenangan Bapepam-LK ini disampaikan oleh Ketua Bapepam-LK
Fuad Rahmany di Pacific Place, Hotel Ritz-Carlton, Jakarta. Menurut Fuad
Rahmani, saat ini Indonesia masuk dalam kategori B atau baru tahap
komitmen multilateral memorandum of understanding (MMoU).
Untuk
masuk dalam daftar A MMoU, IOSCO mensyaratkan negara peserta harus
memiliki wewenang membuka rekening bank nasabah. Sedangkan Bapepam-LK
sampai saat ini tidak memiliki kewenangan untuk membuka rekening nasabah
tersebut. Bapepam masih terbentur oleh aturan kerahasiaan nasabah.
Sejauh ini yang memiliki kewenangan membuka rekening nasabah bank di
Indonesia barulah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK).
"Kalaupun bisa, Bapepam harus melalui proses rumit dan
memakan waktu lama seperti meminta izin pengadilan, Bank Indonesia, dan
Menteri Keuangan. Padahal transaksi di pasar modal tergolong cepat
bahkan dalam hitungan menit," jelas Rahmany.
Menurut Rahmany,
banyak keuntungan yang bakal dapat diraih Indonesia dengan masuk dalam
daftar A. Salah satunya adalah Indonesia nantinya dapat bekerja sama
dengan lembaga otoritas bursa dari negara-negara lain, terutama
menyangkut transaksi manipulasi antarnegara seperti short sell ilegal.
Kerjasama
ini sangat diperlukan, terutama untuk meminta data-data investor asing
yang menginvestasikan dananya di pasar modal Tanah Air. Tanpa adanya
kerja sama ini, Indonesia akan banyak mengalami kendala, baik dalam
melakukan pelacakan data-data investor asing yang menanamkan dananya di
pasar modal Indonesia. Padahal, data-data semacam ini sangat diperlukan
untuk mengantisipasi terjadinya penggelapan dana dan tindak kejahatan
lainnya di pasar modal. "Saat ini kami belum bisa meminta bantuan
Singapura," ungkap Fuad.
http://nasional.kompas.com/read/2008/12/24/16030847/bapepam.minta.kewenangan.buka.rekening.nasabah.bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar